Informasi Pendaftaran Pelanggan
PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PELANGGAN
SAMBUNGAN RUMAH (SR) REGULER
PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN DEMAK
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama terdaftar (1 lembar)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang ada nama terdaftar (1 lembar)
3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (1 lembar)
4. Fotocopy Pembayaran Listrik (1 lembar)
5. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
6. Nomor Telepon / Handphone pendaftar
7. Biaya Pendaftaran Rp. 1.520.000,- (sebelum disurvey)
8. Surat Kesanggupan melakukan krosing oleh calon pelanggan baik membedah jalan cor maupun dibawah jalan cor untuk pemasangan sambungan rumah dengan dilampiri Surat Keterangan RT jika pemasangan sambungan rumag harus melakukan krosing jalan atau merusak fasilitas jalan umum.
9. Pemasangan sambungan rumah paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pendaftaran.
Whatsapp Gateway
-
Cek Tagihan Kirim tanpa kurung Format: tagihan#{Kode Sambungan}
-
Kirim Keluhan Kirim tanpa kurung Format: keluhan#{Kode Sambungan}#{Keluhan Anda}